Jadwal Ronda 2026 - RT 10 RW 08
Peraturan Ronda:
1. Nomor urut 1 adalah ketua grup mempunyai tugas mencatat kondisi ronda dan hasil jempitan.
2. Pembagian hasil jimpitan (20 ribu untuk kas divisi keamanan, sisanya dibagi dua antara konsumsi dan infaq).
3. Jadwal ronda ini bisa maju dan mundur (berlaku untuk satu putaran grup).
4. Setiap peserta ronda wajib mengisi daftar hadir.
5. Jam ronda dimulai dari jam 22.00 WIB sampai dengan jam 01.00 WIB
6. Setiap malam Minggu, warga dihimbau untuk menyediakan uang jepitan minimal Rp.2.000 di tempat yang sudah disediakan di setiap rumah.
7. Warga yang tidak bisa menjalankan ronda sesuai dengan waktu dan toleransi waktu maju mundur dalam satu putaran grup, maka dikenakan denda sebesar Rp.50.000,-
8. Penarikan denda ronda dilakukan ketua keamanan dan ketua RT setelah dievaluasi 1 tahun.
9. Berikut ini nama-nama warga yang tidak wajib ronda dikarenakan (sakit berkepanjangan, janda, wanita single, rumah tidak ditempati) Tirmanto E7/14, Juwita E12/4, Hj. Sri E10/1, Rika E7/6, Metri E10/10, Amar E7/32, Candra E12/1 Beni E10/11